1. Makna Penyelenggaraan Negara
Menurut UUD 1945 yang menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, bernagsa dan bernegara adalah pemerintah, hal ini termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun penyelenggara Negara meliputi hal berikut
a. Penyelenggara Negara dalam arti sempit, yaitu pemerintah (eksekutif)
b. Penyelenggara dalam arti luas yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif
Berdasarkan UU no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, penyelenggara Negara meliputi hal sebagai berikut
a. Penyelenggara Negara bidang legislatif, yaitu ketua MPR, ketua DPR, anggota MPR,DPR,DPRD dan DPD
b. Penyelenggaraan Negara dibidang eksekutif yaitu presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota dan lain-lain
c. Penyelenggara Negara bidang yudikatif, yaitu hakim, jaksa, penyidik dan panitera
2. Pemerintah yang Baik (Good Governance)
Good dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pengertian yang pertama adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Pengertian kedua adalah aspek-aspek fungsionl dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Bberdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal yaitu :
a. Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional yang mengacu pada demokratisasi dengan elemen legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devaluasi (pendelegasian wewenang) kekuasaan pada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat
b. Pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien
Berikut beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud pemerintahan yang baik (good governance), yaitu sebagai berikut
a. World Bank (2000)
Good governance adalah sesuatu penyelenggaraan manajemen pemerintah yang baik dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Penghindaran salah alokasi dana dan investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien
b. UNDP
UNDP memberikan pengertian good governance sebagai salah satu hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara Negara, sector swasta dan masyarakat
c. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat
d. Modul Sosialisasi AKIP (LAN dan BPKP 2000)
Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and service. Good governance yang efektif menuntut adanya alignment (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme, serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat