Persyaratan dan Cara Membuat e-KTP
KTP elektronik atau disebut dengan E-KTP adalah identitas bagi warga negara indonesia yang usianya telah mencapai 17 tahun.E-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memiliki atau menggunakan system keamanan dan pengendalian yang baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP akan mengalami kesulitan bahkan akan mengalami penolakan saat mengurus surat surat yang berhubungan dengan pelayanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran untuk anak, pembayaran pajak, sampai urusan perbankan.
Salah satu tujuan dibuatnya E-KTP ini adalah agar data kependudukan warga negara terkait lebih terpadu.
Baca Tentang BPJS Kesehatan.
SYARAT dan PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).Berikut adalah alasan mengapa sidik jari digunakan sebagai authentikasi dalam pembuatan E-KTP:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Penjelasan Lengkap mengenai e-KTP
Baca Juga Tentang Kartu Perlindungan Sosial.Informasi lengkap pemegang KTP elektronik yang ada didalamnya terdiri dari:
- Nama.
- Tempat/Tgl Lahir.
- Jenis Kelamin.
- Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan).
- Agama.
- Status Pekerjaan.
- Kewarganegaraan.
- Berlaku Hingga.
- Foto.
- Tanda Tangan.
- NIK.
Baca Tentang Penerbitan JAMKESDA.Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal.
- Tidak dapat dipalsukan.
- Tidak dapat digandakan.
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Baca: Informasi Berharga dan Sangat Berguna.
Sistem Pelacakan Melalui eKTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
- Printing,yaitu pencetakan kartu.
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Prosedur & Syarat Pembuatan eKTP Gratis
Untuk membuat eKTP ini sebenarnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Jika ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, jika dalam bentuk kolektif maka proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.
Proses pembuatan eKTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus eKTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Update Info Terbaru...!!!
Berdasarkan surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran. untuk e-KTP baru, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
"Cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri. Pembuatan-nya dapat dilakukan di Disdukcapil, untuk informasi selengkapnya sebaiknya tanyakan di kecamatan/disdukcapil setempat karena belum tentu seluruh wilayah Indonesia datanya di catatan sipil sudah tersedia dan kadang balagko eKTP juga kosong.