Thursday, December 15, 2016

Persyaratan dan Cara Membuat e-KTP

Persyaratan dan Cara Membuat e-KTP

KTP elektronik atau disebut dengan E-KTP adalah identitas bagi warga negara indonesia yang usianya telah mencapai 17 tahun.
E-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memiliki atau menggunakan system keamanan dan pengendalian yang baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP akan mengalami kesulitan bahkan akan mengalami penolakan saat mengurus surat surat yang berhubungan dengan pelayanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran untuk anak, pembayaran pajak, sampai urusan perbankan.
Salah satu tujuan dibuatnya E-KTP ini adalah agar data kependudukan warga negara terkait lebih terpadu.
Baca Tentang BPJS Kesehatan.

SYARAT dan PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Berikut adalah alasan mengapa sidik jari digunakan sebagai authentikasi dalam pembuatan E-KTP:

  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula.
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Penjelasan Lengkap mengenai e-KTP

Baca Juga Tentang Kartu Perlindungan Sosial.
Informasi lengkap pemegang KTP elektronik yang ada didalamnya terdiri dari:
  • Nama.
  • Tempat/Tgl Lahir.
  • Jenis Kelamin.
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan).
  • Agama.
  • Status Pekerjaan.
  • Kewarganegaraan.
  • Berlaku Hingga.
  • Foto.
  • Tanda Tangan.
  • NIK.
Baca Tentang Penerbitan JAMKESDA.
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  1. Identitas jati diri tunggal.
  2. Tidak dapat dipalsukan.
  3. Tidak dapat digandakan.
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Baca: Informasi Berharga dan Sangat Berguna.

    Sistem Pelacakan Melalui eKTP

    Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
    1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
    2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
    3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
    4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
    5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
    6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
    E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

    Prosedur & Syarat Pembuatan eKTP Gratis

    Untuk membuat eKTP ini sebenarnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Jika ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, jika dalam bentuk kolektif maka proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.
     
    Proses pembuatan eKTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus eKTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
    1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
    3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
    4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
    5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
    6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
    7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

    Update Info Terbaru...!!!

    Berdasarkan surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran. untuk e-KTP baru, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
    "Cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri. Pembuatan-nya dapat dilakukan di Disdukcapil, untuk informasi selengkapnya sebaiknya tanyakan di kecamatan/disdukcapil setempat karena belum tentu seluruh wilayah Indonesia datanya di catatan sipil sudah tersedia dan kadang balagko eKTP juga kosong.
    Disqus Comments
    Powered by Blogger.

    Label

    #NgeblogburitBlibli (2) 12 Pahlawan Nasional (1) AC Bau (50) AC Bocor (50) AC Error (50) AC Mati (50) AC Tidak Dingin (50) ac yang benar (1) Admin (1) Adsense blogspot (1) Adsense hosted (1) AdsOptimal (2) Android (17) aplikasi (1) Artis (5) asuransi kesehatan masyarakat (2) AuthorPost (1) bagaimana pake ac yang benar (1) Bahasa Indonesia (49) Bahasa Inggris (1) Bahaya daging kambing (1) Bank (4) Bank Indonesia (1) banner (36) bca (1) beginner's guide (4) Belajar membuat website A sampai Z (1) Beli rumah pakai BPJS (1) bencana (1) Berita (3) Bernyanyi (2) Biduan (3) Bisnis (223) Bisnis Kuliner (162) Bisnis Online (10) BisnisOnline (6) blogger (3) blogger pages (1) blogger posts (2) Blogger Templates (2) Blogging (43) BlogNews (6) Bongkar AC (50) BPJS Kesehatan (1) buat web (637) buat website (637) Bulu mata (1) Business (1) Cara Membuat Website (637) Cara Mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) (1) cara mendapatkan penghasilan melalui blogspot (1) cara sehat menggunakan ac (1) Cara Sukses (3) Cicil rumah pakai BPJS (1) Cita Citata (1) Cms (1) Corona Virus (11) Covid-19 (12) Cpanel (1) css (1) Cuci AC (50) Daftar BPJS (1) Digital Marketing (20) digital printing (36) Discount Bikin Web (11) Discount Pandemi (10) Discount Pandemi Covid-19 (10) Domain (3) DUKCAPIL (20) E-Commerce (7) Ebook (1) Eyelash (1) Facebook (4) Fokus berita (1) Free web hosting (1) Gadget (1) Game Android (4) go mobile (1) gojek indonesia (1) google adsense (2) Google My Business (2) google search consol (1) gopay (1) Hidrolik (1) Hidrolik Cuci Mobil (1) Hidrolik Mobil (1) Hobi (1) homepage (1) Hosting (1) Hosting gratis (1) how to (2) HUMOR (2) huruf timbul (1) Idol (5) Image Effects (1) Indonesia Terbitkan Uang Baru 2016 (1) Intermezzo (6) Internet (52) IPA (2) IPS (59) Isi Freon (50) jago merah (1) jakarta (1) JAMKESDA (1) Jasa (639) jasa bikin web (640) jasa bikin website (639) Jasa Bongkar Gedung (1) Jasa Bongkar Gedung Tua (1) Jasa Bongkar Rumah (1) Jasa Bongkar Rumah Tua (1) jasa buat web (639) jasa buat website (639) Jasa Pembuat Website (20) jasa pembuatan web (659) jasa pembuatan website (660) Jasa Service AC (51) Jasa Service AC Kontrak (1) Kandungan daging kambing. (1) Karaoke (5) Karir (2) Kartu Kredit (2) Kartu Member (1) kebakaran pasar senen jakarta (2) Kecantikan (1) Kependudukan (20) Kerajinan (3) Keuangan (2520) Kewirausahaan (1) Kimia (2) Kisah Inspiratif (2) Kisah Sukses (2) Komputer (1) Komputer Dan Jaringan (1) konten (1) Kontraktor (1) Kredit Mobil (1) Kredit Motor (1) Kursus PHP-MySQL Paling Murah dan Mudah Dimengerti (4) LAIN - LAIN (2) letter embossed (1) letter timbul (1) LIFE STYLE (2) Manfaat daging kambing (1) marquee (1) Media Sosial (2) Memilih template blog (1) menggunakan ac yang benar (1) Mozaik Islam (3) mp3 (2) mp3 player (2) News (2) ovo (1) pake ac (1) pake ac yang sehat (1) Pandemi Corona (1) Panduan membuat blog dari nol sampai selesai. (1) Pasang AC (50) Pegadaian (3) Peluang Bisnis (163) Peluang Usaha (163) pembuatan website (637) Pendidikan (2) Penyanyi (5) percetakan (36) Persyaratan dan Cara Membuat e-KTP (1) Pet (1) PHOTOSHOP (1) Phpmyadmin (1) Pinjaman (7) Pkn (19) PopojiCms (1) post (1) Promo (3) promo bikin web (1) promo pembuatan website (1) reklame (1) Renungan (3) Ruang Pers Bang Indonesia (1) Selebritish (6) SEO (5) SEO Onpage Adalah (1) Seo Tool (2) Service AC (51) Service AC Kontrak (1) Service Cuci AC (50) Social Media (2) spanduk (36) StarMaker (9) Starmaker Error (3) Starmaker pakai VPN (3) Starmaker tidak bisa dibuka (3) static pages (1) Superstar (5) teks berjalan (1) tema blog (1) Template (3) Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) (1) The dangers of using Braces For Dental Care (1) Tips (1) Tips Dan Trik (14) tips mengenai ac (1) tips sehat (1) tips sehat memakai ac (1) TipsNTrick (1) trending news (1) Tutorial (3) Tutorial Blogspot (19) Tutorial membuat halaman kontak blogspot (1) Tutorial Wordpress (6) Uang Baru (1) Uang Baru 2016 (1) Umum (4) Uncategorized (260) Usaha Kuliner (162) verifykasi ownership (1) Viewen (1) Web Developer (88) Web Programing (20) Welding Shop Citra Raya (2) Widget / Gadget (9) Widgets (1) YouTube (2)

    DiDUKUNG